Photobucket
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

31 March 2011

Bekukan Sudah, Usut Juga Korupsi Rezim Nurdin


Tindakan Pemerintah membekukan kepengurusan Nurdin Halid di PSSI dianggap belum cukup. Pegiat antikorupsi juga meminta agar kasus-kasus korupsi yang melibatkan Nurdin juga diusut tuntas.

Hal itu menjadi kesimpulan diskusi terbatas "Mengkaji Kasus Dugaan Korupsi Nurdin Halid, Antara Cek Pelawat dan Dana APBD" yang digelar di Galeri Cafe, TIM, Rabu (30/3/2011).

Keterlibatan Nurdin dalam korupsi diperlihatkan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang juga koordinator Save Our Soccer (SOS) Apung Widadi, Presidium Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Region Kalimantan Kahar Al Bahri dan Presidium Gerak Indonesia Akhirudin.

Kahar menunjukkan bahwa Nurdin dan sejumlah pengurus PSSI telah menerima uang yang dikorupsi mantan manajer Persisam Samarinda, Aidil Fitri, dari APBD Samarinda. Hal tersebut adalah berdasarkan kesaksian Aidil dalam persidangan di hadapan PN Samarinda.

"Iwan Budianto (Ketua Badan Liga Amatir PSSI) menerima Rp 600 juta, Andi Darusallam Tabusalla menerima Rp 80 juta, Hamka Kadi menerima Rp 25 juta. Selain itu, wasit juga menerima antara Rp 5-10 juta tiap pertandingan," ungkap Kahar.

"Karena uang suap itulah kemudian Persisam bisa mendapat 19 penalti dalam 20 pertandingan. Aidil pun lantas mendapat julukan sebagai 'Raja Penalti'.

Apung dari ICW dan SOS juga mengungkapkan bahwa Nurdin telah menerima cek pelawat yang beredar menjelang pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

"Kesaksian Hamka Yandhu (politisi Partai Golkar) di sidang PN Tipikor tanggal 10 April 2010 menyebutkan Nurdin Halid menerima cek pelawat," tutur Apung.

Apung mengaku sudah beberapa kali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung menuntut pengusutan kasus Nurdin ini, tetapi hingga sekarang tidak pernah ada kelanjutannya.

"Waktu di Kejagung, perdebatannya adalah bahwa pengurus PSSI bukanlah pejabat negara. Kami bilang, masalahnya adalah Nurdin menerima cek pelawat itu saat menjadi anggota DPR dari Partai Golkar," tegas Apung.

"Kenapa pengakuan Hamka Yandhu tidak dijadikan dasar oleh KPK untuk memanggil Nurdin terkait indikasi penerimaan cek pelawat?" gugat Akhirudin yang mendapat kesempatan bicara terakhir.

"Malah juru bicara KPK bilang kalau belum ada bukti kuat. Jadi, ada indikasi mengaburkan kasus ini. Karena itu, kita mengajak semua orang untuk mengingatkan lagi KPK mengusut dugaan korupsi Nurdin Halid. Nurdin tidak bisa dibiarkan," pungkas Akhirudin.

Sumber: BeritaBola

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 comments:

Post a Comment

TOP.ORG Topsites The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku

FACEBOOK

Find us..

PhotobucketPhotobucketPhotobucket

BANNER

Photobucket Photobucket Photobucket

ADS

 

SETAN OREN Copyright © 2010 SetanOren.blogspot.com is Designed by SetanOren