Mendagri Gamawan Fauzi telah menerbitkan Permendagri Nomor 1 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2012. Di aturan teranyar ini, pemerintah daerah dilarang mengalokasikan dana APBD untuk mengongkosi klub sepakbola profesional.
Gamawan menjelaskan, aturan yang diteken 23 Mei 2011 itu akan segera disosialisasikan ke pemerintah daerah.
”Tanggal 5 besok (Juni-red), saya akan undang semua sekda dan ada poin-poin penting dari revisi Permendagri soal sepakbola dan Dana Bantuan Operasional Sekolah,” kata Gamawan di kantornya, Rabu (25/5).
Mantan gubernur Sumbar ini menjelaskan, pelarangan penggunaan APBD untuk klub sepakbola profesional ini diarahkan agar alokasi APBD lebih banyak diperuntukan untuk belanja modal. Sebab anggaran untuk klub sepakbola, bukan prioritas anggaran.
”Yang tidak prioritas seperti untuk sepakbola profesional, kita larang. Larangan itu masuk dalam Permendagri,” kata Gamawan.
Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek, menjelaskan, aturan ini diperkecualikan bagi klub sepakbola yang sifatnya amatir, yang tujuannya untuk pembinaan keolahragaan. Itupun, penyaluran dana APBD itu pun harus lewat Komite Olahraga Nasional (Koni) yang ada di daerah.
Aturan baru itu, kata dia, efektif berlaku pada 1 Januari 2012. Dia mengingatkan, aturan tersebut harus menjadi pedoman bagi daerah dalam proses penyusunan anggaran. ” Mulai dari kebijakan umum anggaran, prioritas plafon anggaran, dengan demikian tak dimungkinkan lagi sejak penyusunan anggaran, muncul lagi pengalokasian untuk sepakbola profesional,” ujarnya.
Dijelaskan, di 2011 ini, daerah mulai dari April hingga Juni, sudah menyusun nota kesepakatan anggaran. Minggu pertama Oktober, Rancangan APBD sudah disampaikan kepala daerah ke DPRD. ” Nah, disana sudah tak boleh muncul lagi, untuk sepakbola,” kata dia.
Bagi yang membandel, konsekuensinya adalah berhadapan dengan pemeriksa keuangan. Jika masih tetap mengalokasikan dana untuk sepakbola, sudah pasti akan masuk kategori tidak taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Sumber: BolaIndo Related Articles :
0 comments:
Post a Comment